Minggu, 10 Agustus 2025

Pemilu 2019

Quick Count Pilpres 2019: MK Putuskan Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB & 40 Lembaga Adakan Quick Count

Quick count atau hitung cepat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 banyak dinanti masyarakat setelah pencoblosan.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
Serambi Indonesia/Yusmandin Idris
Simulasi Pemilu 2019 yang diselenggarakan KIP Bireuen di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Kamis (11/4/2019). SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS 

TRIBUNNEWS.COM - Quick count atau hitung cepat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 banyak dinanti masyarakat setelah pencoblosan.

Pasalnya, melalui quick count atau hitung cepat Pilpres 2019, masyarakat bisa segera mengetahui prediksi kuat pemenang Pilpres 2019.

Meskipun kepastian pemenang Pilpres 2019 tetap menunggu rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam Pilpres 2019 yang digelar Rabu besok, banyak lembaga juga bakal menggelar quick count atau hitung cepat Pilpres 2019. 

Baca: Sandiaga Berharap Kisruh Pemilu di Luar Negeri Ditindaklanjuti

Terkait dengan quick count atau hitung cepat Pilpres 2019 besok, berikut rangkuman Tribunnews.com dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019):

1. MK Putuskan Hasil Quick Count Baru Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK ini, publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

2. Alasan MK Putuskan Publikasi Quick Count Mulai Pukul 15.00 WIB

Pemohon dalam uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 Ayat (2), Ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona waktu Indonesia bagian barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

Baca: Pastikan Pemilu Aman, Kapolda Jatim: Jaga Ragu ke TPS!

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28E Ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan