Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Simak Alur Nyoblos & Perhatikan 4 Hal Sebelum Masuk Bilik Suara, Boleh Buka Surat Suara Dulu Lho!

Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho! 

Selain itu, surat suara juga harus ditandatangani oleh ketua KPPS.

Baca: 5 Surat Suara yang Diterima Saat Pemilu 2019, Simak Cara Mencoblos yang Benar

4. Mencoblos surat suara

Setelah menerima surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk mencoblos surat suara.

Pemilih dilarang untuk mengabadikan pilihannya di dalam bilik suara.

5. Masukkan ke kotak suara

Setelah mencoblos, pemilih harus memasukkan surat suara berdasarkan jenis surat suara.

Panitia akan menyediakan 5 kotak suara berbeda.

6. Mencelupkan jari ke tinta

Langkah terakhir, pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti sudah mencoblos.

Nah, sebelum masuk ke bilik suara, ada beberapa hal yang harus pemilih perhatikan.

Pemilih diperbolehkan membuka surat suara sebelum masuk ke dalam bilik suara.

Baca: Pengumuman Hasil Quick Count Berpotensi Mempengaruhi Pilihan Sebagian Pemilih

Baca: Live Streaming tvONE, ILC Jelang Pilpres 2019, Ada Jusuf Kalla, BJ Habibie, Mahfud MD hingga Aa Gym

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini empat hal yang harus diperhatikan sebelum pemilih masuk ke bilik suara.

1. Pemilih harus memastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).

2. Pemilih harus memastikan jumlah surat suara yang diterima

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan