Senin, 29 September 2025

Pemilu 2019

Simak Alur Nyoblos & Perhatikan 4 Hal Sebelum Masuk Bilik Suara, Boleh Buka Surat Suara Dulu Lho!

Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho! 

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)

- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Pengecualian: dapil DKI, pemilih di luar negeri, pemilih yang pindah lokasi memilih di provinsi lain

3. Pemilih harus memeriksa kondisi surat suara

Pemilih harus memeriksa bagaimana kondisi surat suara saat diterima.

Surat suara yang diterima harus berada dalam kondisi tak tercoblos paslon mana pun.

4. Ganti surat suara rusak

Pemilih boleh meminta ganti surat suara sebanyak satu kali ganti.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkap Ilham.

Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.

Baca: Gemerlap Politisi Jelang Pilpres 2019, Ini Pengakuan Putri Gus Dur : Tak Ada yang Tanpa Cela!

Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019: Antara Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Siapa yang Menang?

Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.

Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan