Pemilu 2019
Sebelum Nyoblos, Simak Hal-hal Berikut Saat Akan Melaksanakan Pemilu 2019
Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
Penulis:
Whiesa Daniswara
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Instagram @KPU_RI
Simak hal-hal yang perlu diperhatikan saat pemilih akan melakukan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) hari ini.
Jika Anda sudah berada di TPS, sudah mengantri untuk melakukan pencoblosan, Anda berhak menggunakan hak pilih hingga seluruh antrian selesai dalam Pemilu 2019.
Jika ada petugas menyatakan pemungutan suara telah selesai, padahal Anda masih mengantri, petugas tersebut mendapatkan sanksi ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Aturan ini tertuang dalam pasal 510 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
(Tribunnews.com/Whiesa)