Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Suara Jokowi di Wilayahnya Anjlok, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Mendagri: Tak Lazim

Bupati Mandailing Natal mengundurkan diri akibat suara Jokowi di wilayahnya anjlok. Mendagri menyebut alasan tersebut tak lazim.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Istimewa
Bupati Mandailing Natal mengundurkan diri akibat suara Jokowi di wilayahnya anjlok. Mendagri menyebut alasan tersebut tak lazim. 

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar.

Bahtiar menyebut, pengunduran diri seorang kepala daerah ditujukan kepada DPRD kabupaten/kota dengan menggelar rapat paripurna.

"Ya, seharusnya kalau mau mengundurkan diri ke DPRD dalam rapat paripurna. Kan aturannya di situ serta alasan-alasannya juga diatur di situ," ujarnya, Minggu (21/4/2019).

Senada dengan Mendagri dan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung juga mengatakan pengunduran diri dilakukan melalui mekanisme sesuai undang-undang.

Pengunduran diri harus melewati mekanisme sesuai perundang-undangan.

Kalau benar, bisa disampaikan ke DPRD dan pimpinan DPRD akan mengumumkannya dalam rapat paripurna.

Yunus juga menyebut jika surat permohonan pengunduran diri bisa disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.

Hal ini diatur dalam Pasal 78 dan 79 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca: Jokowi Kalah di Mandailing Natal, Bupati Kecewa Percepatan Pembangunan Tak Didukung Warga

Baca: Mahfud MD Sebut Kinerja KPU Ada Kemajuan: Prioritaskan Data Pilpres Agar Tak Dituduh Curang

Baca: Gus Nadir Komentari Hitungan Iseng Pilpres 2019 Tengku Zulkarnain: Janganlah Membodohi Umat

Dalam surat yang beredar luas, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, mengisyaratkan kekecewaan mengenai hasil Pilpres 2019.

Dahlan juga menulis jika dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, pembangunan di Mandailing Natal dinilainya cukup signifikan.

Namun, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di wilayah tersebut dinilainya sangat mengecewakan.

Pantauan Tribunnews.com dikutip dari laman resmi pemilu2019.kpu.go.id pada Senin (22/4/2019) pukul 10.45 WIB, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara sebesar 6.090.

Sementara itu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, memperoleh suara sebesar 24.692.

Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution
Surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution (Istimewa)

Berikut isi lengkap surat pengunduran diri Dahlan yang beredar, dikutip dari Tribun Medan.

Dengan hormat, kami maklumkan kepada Bapak bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 di Mandailing Natal Sumatera Utara berjalan lancar, aman, dan terkendali.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan