Senin, 8 September 2025

Anak Tiri Nassar KDI Diculik

Pasal Ini yang Menjerat Penculik Anak Tiri Nassar

Fadelun Haryanto (29), tersangka penculik Nana dijerat hukuman yang terkait penculikan anak tiri Nassar KDI itu. Bagaimana dengan dugaan teroris?

zoom-inlihat foto Pasal Ini yang Menjerat Penculik Anak Tiri Nassar
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Salah satu tersangka penculik anak dari Nassar dan Musdalifah di Mainhall, Polda, Jakarta Selatan, Sabtu (26/1/2013). Tersangka berinisial F tertangkap di daerah Cileungsi Bogor dengan luka tembak di kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat penangkapan (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fransisca Indrasari, Kuasa hukum Fadelun Haryanto (29), tersangka penculik Siti Nurjanah, alias Nana mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan dari kepolisian terkait dugaan klienya merupakan pelaku teror. Fadelun masih dijerat hukuman yang terkait penculikan anak tiri Nassar KDI itu.

"Sampai saat ini klien saya hanya dikenakan pasal 83 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan minimal tiga tahun denda Rp 300 juta minimal 60 juta. Dan ditambah lagi pasal kejahatan anak ancaman lima tahun," ujar Fransisca, Rabu (30/1/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian mengenai dugaan klienya terlibat kelompok terorisme, Fransisca masih belum mengetahui dan masih menunggu perkembangan selanjutnya dari kepolisian.

"Kalau untuk klien saya terlibat kelompok teror juga belum tahu. Masih menunggu perkembangan dari kepolisian, kalau memang terlibat ya pasti akan ditambahkan lagi dengan hukuman terkait terorisme," jelas Fransisca.

Fransisca mengatakan saat ini klienya sudah ditahan di Resmob Polda Metro Jaya dan masih dalam tahap penyembuhan di bagian betis kanannya yang ditembak polisi karena saat ditangkap berusaha kabur.

Lalu mengenai seorang DPO penculikan Nana yang masih belum tertangkap, Fransisca mengatakan klienya dengan Asep tiga tahun lalu merupakan rekan satu kerja di sebuah pabrik. Setelah itu kliennya keluar dan bekerja sebagai tukang resparasi komputer. Saat ini juga kliennya diketahui sudah bercerai dengan sang istri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan