Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Nikita Mirzani Santai Divonis 4 Tahun Penjara: Gue Mikirnya Malah 30 Tahun
Artis Nikita Mirzani santai divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia justru mengira bakal dihukum 30 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Artis Nikita Mirzani santai divonis 4 tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Nikita mengira bakal dijatuhi vonis 30 tahun penjara.
- Nikita Mirzani siap mengajukan banding atas hukumannya.
TRIBUNNEWS.COM - Artis Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara atas kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare dokter Reza Gladys.
Nikita Mirzani tampak santai menerima vonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.
Meski bersikap santai, Nikita tak terima dihukum empat tahun penjara.
Mantan istri Dipo Latief ini mengaku akan mengajukan banding atas hukumannya.
"Enggak terima lah. Tapi ya udah mau gimana lagi kan masih ada banding," kata Nikita, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (28/10/2025).
Di samping itu, Nikita Mirzani mengira dirinya bakal dihukum 30 tahun penjara.
"Gua mikirnya malah tadi 30 tahun nih," selorohnya.
Sementara itu, unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Sidang Teriak
Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini berharap majelis hakim lebih bijaksana saat proses banding.
"Iya TPPU-nya enggak terbukti. Pasal 369-nya juga sudah hilang, tinggal satu pasal ya," ujar Nikita Mirzani.
"Nanti kita berjuang dibanding aja. Mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijaksana lagi," sambungnya.
Pengunjung Sidang Teriak Dengar Vonis Nikita Mirzani
Pengunjung sidang pun langsung teriak saat mendengar vonis itu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.