Selasa, 12 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pretty Asmara Berteriak ''Saya Enggak Terima Dibilang Edarkan Narkoba Selama Dua Tahun''

Pretty Asmara membantah menjadi pengedar narkoba di kalangan artis selama dua tahun.

Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Pretty Asmara di area Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). 

"Pretty yang memesan narkoba," ucap Dony.

Dalam kasus itu, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni sabu 2,03 gram, ecstasy 23 butir, happy five 38 butir, dan uang tunai dari tangan Pretty diduga pembayaran atas pemesanan narkoba senilai Rp 25 juta.

Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.

"Diancam hukuman 5 sampai 20 tahun," imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sementara itu, Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba, "Masuk daftar pencarian orang," tutup Argo. Sedangkan tujuh artis perempuan lain masih dimintai keterangan.

"Akan assessment ke BNN. Kalau memang mereka pengguna nanti akan direhab," kata Argo.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan