Pemeriksaan di BNN Tentukan Bisa Tidaknya Tora Sudiro Direhabilitasi
Aktor Tora Sudiro (44) menjalani pemeriksaan assesment selama tiga jam di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca: Curahan Hati Mieke Amalia Kepada Ayah Tora Sudiro
Zat tersebut termasuk kategori psikotropika golongan IV.
Namun, hanya Tora yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas sangkaan kepemilikan dumolid tanpa resep dokter alias ilegal.
Sementara, istrinya, Mieke Amalia, dilepaskan.
Alasannya, dumolid yang ada dan digunakan Mieke Amalia berasal dari Tora.
Baca: Tora Sudiro Berakting Kejedot Pintu Saat Akan Jalani Pemeriksaan di Laboratorium Narkoba BNN
Tora mengaku telah setahun mengonsomsi dumolid.
Sementara, istrinya telah lima bulan mengonsumsi obat tersebut.
Tora beralasan menggunakan dumolid sebagai penenang lantaran sulit tidur.