Rabu, 1 Oktober 2025

Pemeriksaan di BNN Tentukan Bisa Tidaknya Tora Sudiro Direhabilitasi

Aktor Tora Sudiro (44) menjalani pemeriksaan assesment selama tiga jam di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Tora Sudiro (44) usai menjalani pemeriksaan assesment selama tiga jam di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2017). 

Baca: Curahan Hati Mieke Amalia Kepada Ayah Tora Sudiro

Zat tersebut termasuk kategori psikotropika golongan IV.

Namun, hanya Tora yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas sangkaan kepemilikan dumolid tanpa resep dokter alias ilegal.

Sementara, istrinya, Mieke Amalia, dilepaskan.

Alasannya, dumolid yang ada dan digunakan Mieke Amalia berasal dari Tora.

Baca: Tora Sudiro Berakting Kejedot Pintu Saat Akan Jalani Pemeriksaan di Laboratorium Narkoba BNN

Tora mengaku telah setahun mengonsomsi dumolid.

Sementara, istrinya telah lima bulan mengonsumsi obat tersebut.

Tora beralasan menggunakan dumolid sebagai penenang lantaran sulit tidur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved