Minggu, 17 Agustus 2025

Kuasa Hukum Sebut Atalarik Syah Sudah Mati-Matian Pertahankan Pernikahan dengan Tsania Marwa

"Mudah-mudahan dengan begitu, itu juga masih bisa membawa Marwa pulang kembali. Karena dia mau mengasuh anak," sambungnya.

wartakota/Nur Ichsan (SAN)
SOAL ANAK - Atalarik Syah, mendatangi kantor KPAI untuk melakukan mediasi dengan isterinya Tsania Marwa, Jumat (28/7). Ini terkait persoalan perebutan hak asuh anak diantara keduanya yang sedang bermasalah. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan artis peran Tsania Marwa (26), atas gugatan cerainya kepada Atalarik Syah.

Majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hanya mengabulkan gugatan cerai saja, tidak dengan hak asuh anak yang dilayangkan Marwa dalam persidangan.

Pascapersidangan, kuasa hukum Atalarik Syach, Junaidi SH mengatakan bahwa kliennya sudah menduga bahwa gugatan cerai Marwa akan dikabulkan majelis hakim, tetapi tidak dengan hak asuh anaknya.

"Dengan sudah diputusnya perkara tersebut oleh majelis hakim. Adapun putusan dalam perkara ini kalau kita simak dan dengar dengan baik tadi adalah terhadap dua hal. Pertama, gugatan cerai Marwa terhadap Atalarik Syah dikabulkan karena menurut majelis hakim tidak ada alasan mereka bisa hidup rukun kembali, karena walaupun dalam persidangan Atalarik sudah mati-matian mempertahankan perkawinan, tetapi Marwa sendiri tetap tidak mau dan soal ini tentu saja kami sudah perkirakan," kata Junaidi SH saat ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).

Junaidi menambahkan, ia sepakat dengan putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan soal hak asuh anak jatuh ke tangan Marwa.

Pasalnya, kedua anak Marwa dan Atalarik dalam UU masih disebut sebagai anak-anak dibawah umur dan harus diasuh oleh ibunya.

"Tapi soal hak asuh anak, itu merupakan salah satu gugatan yang cukup penting. Dan hari ini majelis halim telah menolaknya dam dengan menolaknya kami ucap syukur alhamdulillah berarti anak-anak masih dalam pengasuhan Atalarik," ucapnya.

"Mudah-mudahan dengan begitu, itu juga masih bisa membawa Marwa pulang kembali. Karena dia mau mengasuh anak," sambungnya.

Menurut Junaidi, dengan hak asuh jatuh ke tangan Atalarik, secara tidak langsung membuka kembalinya rujuk antara Marwa dan juga Atalarik.

"Maka, dengan diasuhkan anak kembali kepada Atalarik di rumah, maka ini kesempatan bagi Marwa untuk kembali ke rumah. Jadi perceraian inikan tadi talak 1 ya. Talak 1 kan boleh mereka rujuk kembali," jelasnya.

Lanjut Junaidi, hak asuh yang masih berada di tangan Atalarik, secara tidak langsung menanti niat baik Marwa untuk rujuk kepada kliennya.

Hal tersebut dikarenakan anak-anak bukan lah aset yang harus diperebutkan oleh kedua orangtuanya, melainkan harus diberikan kasih sayang secara utuh.

"Kami hanya ingin supaya anak diasuh bersama di rumah tergugat. Itu sejak awal kami yakinkan kepada majelis hakim. Majelis hakim mendengarkan mungkin sehingga apa yang diputuskan hari ini alhamdulillah itulah yang terbaik bagi anak. Ini bukan kemenangan Atalariik tapi kemenangan anak," ujar Junaidi SH. (*)

Arie Puji Waluyo/Warta Kota

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan