Jumat, 12 September 2025

Kasus First Travel

Syahrini Akan Bersaksi, Ini Komentar Bos First Travel

Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali hadir di Pengadilan Negeri Depok.

Kolase Tribun Jabar/Instagram
Ria Irawan, Syahrini, Anniesa Hasibuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali hadir di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, ketiga terdakwa boa First Travel tiba di Pengadilan Negeri Depok sekitar pukul 09.00 WIB.

Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah turun dari mobil tahanan.

Andika tampak turun terlebih dahulu disusul sang istri, Anniesa dan Kiki Hasibuan.

Saat turun, Andika sempat menunggu sang istri Anniesa turun dari mobol tahanan.

Saat menunggu tersebut, Andika sempat diajak berbicara oleh salah satu petugas kepolisian.

Tak lama kemudian, tangan petugas kepolisian tersebut mengusap kepala Andika yang tampak kotor.

Setelah ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan, awak media sempat menanyakan terkait aktris sekaligus penyanyi Syahrini yang akan bersidang hari ini.

Andika mengaku justu tidak tahu kalau pelantun 'Sesuatu' itu akan bersaksi hari ini.

"Saya baru tau Syahrini hari ini," kata Andika kepada awak media.

Saat ditanya harapannya terkait saksi Syahrini, Andika enggan menjawab.

Baca: JPU Sebut Selain Syahrini Ada Saksi Lain di Sidang First Travel, Siapa Dia?

Dia memilih bungkam sambil dibawa oleh petugas menuju ruang tahanan PN Depok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman mengkonfirmasi bahwa pada sidang bos First Travel hari inienghadirkan dua orang saksi.

"Saksi hari ini, Syahrini dan saksi dari luar negeri," kata Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2018).

Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa kuasa hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam perisangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018) besok.

Hal itu disampaikan Hotman melalui postingan akun istagram miliknya @hotmanparisofficial pada Mimggu (1/4/2018).

"Besok jam 9 pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Nageri Depok," kata Hotman.

"Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok besok hari Senin jam 9 pagi dalam kasus First Travel," tambahnya.

Baca: Janji Bawa Syahrini di Sidang First Travel, Hotman Paris:Tidak Ada yang Ditutupi

Selain itu, dalam video tersebut, Hotman memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan aturan hukum.

"Besok anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi. Dari segi hukum oke," lanjut Hotman.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dilokasi pukul 09.25 WIB, sejumlah petugas kepolisian tengah berjaga disekitar Pengadilan Negeri Depok.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan