Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Masa Penahanan Diperpanjang Dianggap Melanggar HAM, Ahmad Dhani akan Lapor ke MA Hingga Komnas HAM

Ahmad Dhani akan melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman Republik Indonesia dan pengawas Mahkamah Agung atas perpanjangan masa penahanan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus ujaran kebencian vlog ‘idiot’, Ahmad Dhani akan melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman Republik Indonesia dan pengawas Mahkamah Agung atas perpanjangan masa penahanan.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid.

Baca: Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Dul Jaelani Bilang Cuma Bawa Cinta

Dia menilai kejaksaan telah melanggar hak dari Ahmad Dhani.

Hal ini merujuk pada penetapan penahanan sebelumnya, yang ditahan selama tiga puluh hari saja.

Baca: Dijenguk Dua Putranya, Ahmad Dhani Akan Berikan Pesan Terkait Konser Dewa 19?

“Tentu ini sudah tampak sekali, arahnya ke pelanggaran HAM. Sebab, masa penahanannya telah habis,” ujarnya, Sabtu (2/3/2019).

Dikonfirmasi terkait dengan rencana pelaporan, Sahid memastikan akan tetap melakukannya.

Ia akan melaporkan beberapa pihak ke pengawas Mahkamah Agung dan Ombudsman.

Bahkan ia juga akan menempuh pelaporan ke Komnas HAM.

Baca: Beli Sabu Seharga Rp 800 Ribu, Sandy Tumiwa dan Temannya Diamankan Polisi 

"Pasti kita laporkan. Kita akan ke pengawas MA dan Ombudsman. Kita juga ke Komnas HAM," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa telah mempersiapkan upaya paksa untuk mengeksekusi penetapan perpanjangan masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari ke depan.

Melalui surat tertanggal 19 Februari 2019 itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.

Dalam surat tersebut, tertulis perpanjangan penahanan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam Rumah Tahanan Negara, untuk paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2019 sampai 30 April 2019.

Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, surat penetapan tersebut sudah diberitahukan jaksa dari Kejari Jakarta Selatan ke pihak Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.

Jaksa juga sudah memberitahukan perpanjangan masa penahanan tersebut kepada terdakwa dan keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan