Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Ahmad Dhani

Masa Penahanan Diperpanjang Dianggap Melanggar HAM, Ahmad Dhani akan Lapor ke MA Hingga Komnas HAM

Ahmad Dhani akan melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman Republik Indonesia dan pengawas Mahkamah Agung atas perpanjangan masa penahanan.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TUNGGU SAKSI - Musisi Ahmad Dhani saat menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus vlog ?idiot? dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Selasa (26/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, jaksa tetap akan melakukan penahanan terhadapnya.

Sebab, penolakan tersebut hanya akan dicatat dalam berita acara penolakan saja.

"Jaksa hanya bertanggung jawab memberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau menolak tanda tangan tidak masalah. Kami lakukan upaya paksa," katanya.

Musisi Ahmad Dhani mulai ditahan sejak 31 Januari 2019 lalu di Lapas Cipinang Jakarta.

Hal ini terkait dengan upaya banding Ahmad Dhani atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 1,5 tahun penjara atas kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengenai ujaran bernada menyinggung suku, agama dan ras (SARA).

(TribunJatim.com, Syamsul Arifin)


Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Kuasa Hukum akan Lapor ke MA hingga Komnas HAM

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan