Kasus Ratna Sarumpaet
Tak Berhenti Bergerak di Ruang Sidang, Ini Harapan Atiqah Hasiholan Pada Kasus Ratna Sarumpaet
Aktris Atiqah Hasiholan (37) terlihat kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Editor:
Anita K Wardhani
Akibat hoax penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman penjara 10 tahun.
Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet didukung banyak pihak, terutama putrinya, Atiqah Hasiholan yang kerap membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan mengatakan, dia memohon kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan ibunya.
Atiqah Hasiholan pun mengutarakan keinginan menjadi penjamin Ratna Sarumpaet jika ibunya mendapat izin penangguhan penahanan.
Dia juga berusaha meyakinkan penyidik bahwa Ratna Sarumpaet akan terus menjalani pemeriksaan petugas di Polda Metro Jaya.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Atiqah Hasiholan Bolak Balik Ubah Posisi Duduk dan Mainkan Jari saat Sidang Hoax Ratna Sarumpaet,