Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Tak Hanya Nikita Mirzani yang Ajukan Banding, Reza Gladys Bongkar Dampaknya di Pengadilan Tinggi
Banding Nikita Mirzani masuk tahap baru, pihak Reza Gladys ungkap potensi hukuman bertambah saat diperiksa di Pengadilan Tinggi.
Ringkasan Berita:
- Banding Nikita Mirzani kini diperiksa di Pengadilan Tinggi setelah putusan 4 tahun penjara dijatuhkan di tingkat pertama.
- Kuasa hukum Reza Gladys menilai peluang banding Nikita kecil karena alat bukti dinilai sangat kuat.
- JPU juga mengajukan banding soal TPPU, sehingga hukuman Nikita berpotensi bertambah jika unsur tersebut dianggap terbukti.
TRIBUNNEWS.COM - Drama hukum yang menimpa Nikita Mirzani terus berlanjut tanpa jeda.
Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perjalanan kasusnya kian memanas dan memasuki fase baru.
Tidak hanya pihak Nikita yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengambil langkah serupa.
Upaya hukum itu ditempuh karena unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Nikita tidak terbukti dalam putusan tingkat pertama.
Proses banding yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dengan ancaman terhadap Reza Gladys kini resmi masuk ke tahap pemeriksaan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menyikapi perkembangan tersebut, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, akhirnya buka suara.
Julianus menyoroti posisi hukum Nikita di tingkat banding.
Ia menilai bahwa berdasarkan pengalamannya, kesesuaian alat bukti dalam kasus ini menunjukkan bahwa upaya banding yang diajukan terdakwa umumnya jarang berhasil.
"Dan kami pikir, secara terang-terangan, persesuaian alat bukti tersebut pada umumnya—berdasarkan pengalaman kami—setiap upaya banding yang diajukan para terdakwa itu jarang berhasil," ujar Julianus, dikutip Tribunnews dari YouTube Cumicumi, Jumat (21/11/2025).
Ia juga menyebut bahwa peluang hukuman menjadi lebih berat justru lebih besar.
"Kemungkinan justru ancaman hukumannya akan lebih tinggi," lanjutnya.
Baca juga: Berkas Banding Nikita Mirzani Pada Kasus Vs Reza Gladys Diterima Pengadilan Tinggi, Kapan Putusan?
Menurutnya, situasi bisa menjadi lebih kompleks karena adanya banding dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ia mengingatkan bahwa adanya banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait pembuktian tindak pidana pencucian uang juga perlu diperhatikan.
"Kemudian ditambah lagi dengan adanya upaya banding dari penuntut umum mengenai bagaimana pembuktian terhadap tindak pidana pencucian uangnya," terangnya.
Dikatakan Julianus, jika majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai unsur pencucian uang tersebut dapat dibuktikan dan layak dijadikan pertimbangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.