Rabu, 3 September 2025

Ahmad Dhani Tersangka

Inilah Kejanggalan Kasus Ahmad Dhani Menurut Kuasa Hukumnya

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik. Sang kuasa hukum ungkap kejanggalan dalam kasus ini.

Penulis: Grid Network
Surya
Ahmad Dhani umbar senyum saat keluar Rutan Medaeng jelang sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian 'vlog idiot,' hari ini, Selasa (11/6/2019).

Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negri Surabaya ini adalah sidang putusan.

Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan sidang Ahmad Dhani hari ini berjalan mulus.

"Kalau proses persidangan dari awal (Ahmad Dhani) datang ke pengadilan sampai putusan sih lancar-lancar saja," ungkap tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi Grid.ID melalui telefon, Selasa (11/6/2019).

"Sebagaimana tadi juga beberapa media juga sudah meliput tidak ada hambatan semua berjalan dengan lancar kalau terkait proses pembacaan keputusan," bebernya.

Hasil dari keputusan sidang tadi adalah vonis 1 tahun penjara karena video vlog yang dibuat Ahmad Dhani mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik menurut Majelis Hakim.

Video yang berisikan kata 'idiot' yang diposting Ahmad Dhani di Instagram pribadinya dianggap telah memenuhi unsur pidana.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan