Sabtu, 1 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Disebut Dalang Kasus Nikita Mirzani, Pihak Dokter Oky Singgung Niat Buruk Pengacara Reza Gladys

Dituding sebagai dalang kasus pemerasan yang menjerat Nikita Mirzani, pihak dokter Oky ungkap niat buruk tim kuasa hukum Reza Gladys.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS NIKITA MIRZANI - Dokter kecantikan Oky Pratama menjadi saksi di sidang Nikita Mirzani, Kamis (31/7/2025). Pihak dokter Oky merespons tudingan pengacara Reza Gladys yang menyebutnya sebagai dalang kasus Nikita Mirzani. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNNEWS.COM - Dokter Oky Pratama mendapat sorotan tajam setelah sahabatnya, artis Nikita Mirzani ditahan dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Berbagai tudingan miring mengarah ke Dokter Oky.

Terlebih setelah pria kelahiran Jambi, 10 Juli 1991 itu dipanggil penyidik Polda Metro Jaya buntut laporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan. 

Salah satunya adalah rumor bahwa Dokter Oky adalah otak di balik pemerasan Reza Gladys.

Kini, rumor yang menghantam Oky Pratama direspons kuasa hukumnya, Agustinus Nahak.

Agustinus pun menyinggung niat buruk tim kuasa hukum Reza Gladys terhadap pria lulusan Universitas Baiturrahmah di Padang itu.

Menurutnya, pengacara wanita berdarah Sunda itu ingin memenjarakan Dokter Oky.

"Kalau saya ya sebagai pengecar dokter O memang dari dulu pengacara RG itu mau memenjarakan dokter O," kata Agustinus, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (30/10/2025).

"Saya enggak tahu mereka dendam apa sama dokter O."

"Mereka ini bukan polisi, bukan jaksa, bukan hakim. Tapi terus biar dokter O itu harus dikatakan terlibat," paparnya.

Agustinus balik mempertanyakan isu keterlibatan pemilik Bening's Indonesia Group itu dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.

Ia juga minta pengacara Reza Gladys untuk belajar hukum lagi.

Baca juga: Alasan dr Oky Pratama Pakai Baju Putih di Sidang Vonis Nikita Mirzani, Singgung Marwah Pengadilan

"Makanya saya bilang sama itu pengacara RG ya, yang bicara tu pengacara dia ya. Suruh belajar hukum lagi karena hubungan hukumnya enggak ada," terang Agustinus.

"Ketika dokter O tidak mendapatkan apa-apa dari apa yang dia pertemukan lalu apa yang mau dituntut."

"Kecuali Nikita kasih Rp200 ribu itu namanya turut serta menikmati hasil kejahatan. Lalu apa ini kejahatan?" tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved