Artis Terjerat Narkoba
Deputi Pemberantasan BNN Anggap Alasan Nunung Pakai Narkoba Demi Jaga Stamina Mitos Kuno
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menanggapi perkara narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung jadi tersangka.
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menanggapi perkara narkoba yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung jadi tersangka.
Arman mengatakan mitos mengkonsumsi narkoba agar badan tetap bugar meski dibebani banyak aktivitas merupakan mitos kuno yang seharusnya tak lagi dipercaya.
"Kalau berbicara untuk stamina atau kesegaran, atau kekuatan itu hanya alasan saja. Karena di zaman sekarang ini banyak suplemen yang menggantikan seperti yang dimaksudkan," kata Arman di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Dia mencontohkan jamu yang sejak dulu lekat dengan budaya masyarakat Indonesia sebagai obat dan minuman penambah daya tahan tubuh.
Baca: Ketahuan Pegangan Tangan dengan Rihat, Barbie Kumalasari Ungkap Sang Pengacara Sengaja Lakukan Itu
Baca: KPAI Ingatkan Pihak Sekolah Anak Nunung Ciptakan Suasana Belajar yang Nyaman

Waktu konsumsi Nunung yang disebut mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun lalu berhenti dan kemudian mengkonsumsi lagi juga dirasa janggal.
"Kalau alasannya seperti itu, saya kira itu hanya mencari kambing hitam. Dan kalau 20 tahun saya kira itu cukup lama," ujarnya.
Baca: Momen Pertemuan Nunung dan Sang Cucu, Tangis Pun Berganti Senyum Bahagia
Menyoal profesi Nunung sebagai pelawak kondang, Arman menyayangkan publik figur yang banyak disenangi masyarakat itu justru mengkonsumsi narkoba.

Dia mengingatkan Indonesia masih menyandang status darurat narkoba karena banyaknya penyalahguna dan bandar yang kebanyakan residivis.
"Narkoba itu musuh kita semua, dan menggunakan narkoba itu bukan lawakan, itu serius," tuturnya.
Sebagai informasi, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Nunung mengkonsumsi narkoba karena terpengaruh lingkungan kerjanya.
"Tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika, pada zaman itu ekstasi ya, itu sekitar 20 tahun lalu karena dia ada di Solo kemudian ada main suatu kegiatan lawak ya. Dan dia terpengaruh dengan lingkungan menggunakan ekstasi dan akhirnya ikut mulai mencoba," kata Argo, Senin (22/7/2019).
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan belum menerima permintaan asesmen dari penyidik Polda Metro Jaya yang menjerat Tri Retno Prayudati alias Nunung jadi tersangka penyalahguna narkotika.

Belum Terima Permintaan Asesmen
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan belum menerima permintaan asesmen yang jadi syarat penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan BNNP, karena yang menjadi ketua tim asesmen terpadu adalah kepala BNNP. Sampai tadi malam belum menerima kabar atau laporan," kata Arman di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2019).
Meski belum menerima permintaan asesmen, dia menuturkan Nunung berpeluang menjalani proses rehabilitasi guna memulihkan kecanduan terhadap narkoba.
Lewat asesmen, Arman menyebut dapat diketahui seberapa buruk tingkat ketergantungan narkoba seseorang, berapa lama dia mengkonsumsi, dan apakah dia penyalahguna atau bandar.
"Setiap warga negara Indonesia, sesuai dengan aturan, kalau dia menggunakan, pecandu, atau pemakai narkoba. Wajib direhabilitasi. Jadi setiap orang punya hak untuk rehabilitasi," ujarnya.
Perihal tingkat kecanduan Nunung yang disebut mengkonsumsi narkoba sejak 20 tahun, Arman menyebut perlu penyelidikan guna memastikan hal itu.
Dia mempercayakan hal itu kepada penyidik yang menangkap Nunung pada Jumat (19/7/2019) lalu dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Ini mungkin perlu kita dalami, apakah 20 tahun itu terus-menerus, atau dia mulai mengkonsumsi 20 tahun lalu kemudian berhenti. Atau mungkin dari jenis narkoba yang lain, ini masih perlu pendalaman," tuturnya.
Sebelumnya, pengacara Nunung, Sandy Arifin mengatakan bakal mengajukan permohonan rehabilitasi atas kliennya yang kini ditahan sebagai tersangka.
"Nanti kan kita dalam proses pemeriksaan nih, insyaallah ke depan keluarga dan tim kuasa hukum kita akan mengajukan permohonan untuk rehabilitasi nantinya. Tapi kita lihat dulu sambil berjalan hari ini dulu pemeriksaan," kata Sandy, Senin (22/7/2019).
(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BNN Belum Terima Permintaan Asesmen Nunung, dan
Nunung Terjerat Narkoba, BNN: Narkoba itu Bukan Lawakan,