Nikita Mirzani dan Keluarganya
Ajukan Banding, Hukuman Vadel Badjideh Bertambah Berat, Jadi Jadi 12 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Vadel Badjideh hukumannya semakin berat usai melakukan upaya banding atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
Ringkasan Berita:
- Vadel Badjideh sempat melakukan upaya banding atas vonis sembilan tahun penjara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
- Upaya banding ini justru membuat hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.
- Hukumannya lebih berat yakni dipenjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vadel Badjideh melalui tim kuasa hukumnya sempat melakukan upaya banding atas vonis penjara terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.
Baca juga: Prihatin Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Razman Nasution Merasa Sama-sama Dapat Sial
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim tinggi memutus untuk mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).
Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga: Ibunya Sempat Pingsan Dengar Vonis, Keluarga Vadel Badjideh Sudah Tenang dan Fokus Lanjutkan Banding
“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.
Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.
Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.
Vonis Sebelumnya 9 Tahun
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Vadel Badjideh karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kesehatan.
Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum sebesar 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.