Artis Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Curhat ke Hakim: di Nusakambangan Tak Ada Alat Tulis untuk Susun Eksepsi Pribadi
Jalani sidang eksepsi, Ammar Zoni curhat ke hakim tak dapat akses alat tulis di Nusakambangan, tidak bisa membuat eksepsi pribadi.
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni jalani sidang eksepsi secara online.
- Pada hakim dia mengeluh tak ada alat tulis di Nusakambangan sehingga tak bisa menyusun eksepsi pribadi.
- Ammar Zoni berharap persidangannya bisa diselenggarakan secara offline.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, Ammar Zoni mengungkapkan kondisinya selama menghuni Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
Ammar Zoni mengatakan tak dapat akses untuk menyusun eksepsi pada perkara yang saat ini dirinya hadapi.
"Inikan kami sidang eksepsi Yang Mulia, namun bagaimana kita bisa melaksanakan sidang eksepsi ini kalau untuk komunikasi kami sama kuasa hukum saja dibatasi sekali," kata Ammar Zoni yang hadir secara daring pada sidang kasus dugaan peredaran narkoba di lapas Salemba, PN Jakpus, Kamis (6/11/2025).
Kemudian dikatakan Ammar Zoni, dirinya dan terdakwa lainnya tak mendapatkan alat bantu tulis untuk menyusun eksepsi.
"Lalu kedua kami juga tidak dapat kertas dan pena untuk menulis eksepsi pribadi dari kami. Jadi sebenarnya tidak ada yang bisa kami sampaikan eksepsi ini Yang Mulia," ungkapnya.
Ammar Zoni dan terdakwa lainnya berharap persidangan bisa diselenggarakan secara offline.
"Sekali lagi kami berharap bisa dihadirkan secara offline persidangan. Saya mewakili terdakwa lainnya," kata Ammar Zoni.
"Karena sampai saat ini sangat susah sekali berhubungan baik Yang Mulia sudah memberikan kuasa hukum. Namun belum bisa berhubungan," imbuhnya.
Baca juga: Penampakan Ammar Zoni Hadiri Sidang Daring Kasus Narkoba, Berbaju Oranye Rambutnya Cepak
Kalau offline, kata dia, para terdakwa bisa lebih dekat jaraknya untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum.
"Karena saat ini yang paling penting komunikasi Yang Mulia. Izin saya berdoa sekali lagi untuk bisa offline eksepsi ini," tandasnya
Diketahui Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, didakwa Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan yang dilakukan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya.
Jaksa menyebut Ammar Zoni sebagai pemasok narkoba di Rutan Salemba.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Kasus Ammar Zoni, Pengacara dan Keluarga Tak Diberi Tahu
Mulanya jaksa di persidangan menyebut perbuatan para terdakwa melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Diterangkan penuntut umum pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar Zoni.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.