Divonis 18 Tahun Penjara, Zul Zivilia: Enggak Puas, Saya Akan Banding!
Penyanyi Zul Zivilia merasa keberatan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim, dirinya akan menempuh jalur hukum ke tingkat banding.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Sri Juliati
Andi menyebutkan, walau terdakwa Rian dengan terdakwa Zul dalam satu berkas, keterangan Rian tidak bisa dijadikan alat bukti.
Andi Bachtiar menegaskan hal tersebut ada aturannya dan tidak diperbolehkan.
Tangisan sang Istri, Retno Paradinah
Selama persidangan, Istri penyanyi Zul Zivilia, Retno Paradinah, tak berhenti menangis di ruang sidang saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
"Terdakwa Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," imbuhnya.

Retno pun terlihat gelisah sebelum vonis dibacakan.
Tangisnya pecah saat hakim mengetuk palu dan membacakan putusan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Air matanya terus jatuh, kedua tangannya menutup sebagian wajahnya, sambil sesekali mengusap matanya.
Tak satu kata pun keluar dari mulut Retno kecuali isak tangis.
Retno Paradinah menghindari wartawan setelah keluar dari ruang sidang.
Vonis hakim tersebut tentu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seumur Hidup
Sebelumnya, Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).
Zul mengungkapkan hukuman penjara seumur hidup tidak sebanding dengan aib-aibnya yang dipenuhi dosa.