Klinik Kecantikan Ilegal
Mahalnya Biaya Suntik Sel Punca Demi Awet Muda Bagi Kaum Sosialita Adalah Gengsi
Hubsch Clinic, sebuah linik kecantikan di Kemang yang membuka praktik stem cell atau sel punca ilegal di kawasan Kemang digerebek polisi.
Editor:
Willem Jonata
Biaya perawatan jadi gengsi
Viona (53), bukan nama sebenarnya, seorang sosialita lainnya mengatakan, besar-kecilnya perawatan, bukan hanya perawatan stem cell atau sel punca, bagi kaum sosialita sudah menjadi semacam gengsi.
"Di sela pertemuan para sosialita, pasti ada pembicaraan soal perawatan kulit wajah. Biaya perawatan (kecantikan) yang tinggi seolah jadi adu gengsi. Apalagi yang melakukan perawatan di luar negeri, itu jadi hal yang bisa dibanggakan kepada sosialita lain," kata Viona, kepada Tribunnews.com Network.
Viona, yang merupakan istri pengusaha perhotelan, mengaku menghabiskan ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan wajah dan kulit.
Biaya yang dikeluarkan, imbuhnya, tergantung kualitas obat-obatan, misalnya vitamin C dan kolagen yang disuntikkan ke tubuh. “Yang habis sampai miliaran rupiah juga banyak untuk suntikan agar kulitnya putih ini.”
Dikatakan Viona, suntik vitamin lebih dipilih oleh kalangan berduit, termasuk para artis, karena dianggap lebih praktis dan hasil yang didapatkan bisa dirasakan dalam waktu cukup singkat.
Baca: Polisi Grebek Klinik Suntik Stem Cell di Kemang, Yuk Kenali Sel Punca, Apa Manfaatnya?

Aturan Sel Punca untuk Kecantikan
Di Indonesia sendiri, belum diatur soal penggunaan sel punca untuk keperluan kecantikan.
Dalam Permenkes No 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sel Punca dan/ atau Sel hanya dituliskan penjelasan soal sel punca, aturan-aturan penyelenggaraan sel punca, pelayanan dan penggunaan.
Dalam Bab III atau Bab Pelayaan, disebutkan dalam Pasal 4 bahwa

(1) Pelayanan Sel Punca dan/atau Sel hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi.
(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyakit degeneratif dan nondegeneratif.
(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ.
(4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru.
Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.