Senin, 10 November 2025

Mantan Istri Sule Meninggal

Reaksi Teddy Hadapi Laporan Rizky Febian Pakai Pasal Pembunuhan: Saya Nggak Ngerasa Jadi Tenang Saja

Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy menanggapi dengan santai laporan Rizky Febian yang menggunakan pasal pembunuhan berencana.

YouTube/KHInfotainment
Rizky Febian dan Teddy 

Pengacara : Teddy yang menyodorkan ini

Pengacara almarhumah, Abdurrahman membenarkan pasal yang dilayangkan merupakan pasal pembunuhan berencana.

"Teddy yang menyodorkan ini (laporan), walaupun tidak ada namanya, tapi pasal yang dituduhkannya itu pasal pembunuhan berencana," kata Abdurrahman.

"Nah ini kan indikasinya mengarah ke saya (Teddy), dia bilang seperti itu."

"Saya bilang, udahlah toh dalam itu (dokumennya) tidak disebutkan terlapornya," jelasnya.

Sementara itu, Pengacara saksi Winarno Djati yang juga menjadi pengurus RW sekaligus pengacara para saksi yang memandikan jenazah Lina Jubaedah.

"Panggilan itu diminta keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembunuhan," ucap Winarno Djati

"Jadi pasalnya itu kalau enggak salah pasal 340 dan 338," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved