Nikita Mirzani Tersangka
Nikita Mirzani Tak Ditahan dan Diperbolehkan Pulang ke Rumah Meski Jadi Tersangka Kasus KDRT
Pengacara Nikita Mirzani menuturkan kliennya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan kliennya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020).
Fahmi mengatakan terdapat dua berita bahagia di hari itu.
Yang pertama, Fahmi mengungkapkan Nikita telah diperbolehkan pulang dan kembali ke rumah.
Fahmi juga menjelaskan banding yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.
Sehingga Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.
Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.

Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.
"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang," tutur Fahmi.
"Yang kedua, saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak."
"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.
"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tambahnya.
Fahmi menjelaskan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum soal penahanan Niki.
Dalam proses penahanan seseorang, dapat melihat dari unsur subjektif maupun objektif.
Unsur objektif sendiri terkait dengan pasal-pasal yang sesuai dalam kasus tersebut.