Jumat, 22 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Tak Ditahan dan Diperbolehkan Pulang ke Rumah Meski Jadi Tersangka Kasus KDRT

Pengacara Nikita Mirzani menuturkan kliennya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ifa Nabila
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menuturkan kliennya tidak ditahan dan diperbolehkan pulang ke rumah setelah melewati pelimpahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (3/2/2020).

Fahmi mengatakan terdapat dua berita bahagia di hari itu.

Yang pertama, Fahmi mengungkapkan Nikita telah diperbolehkan pulang dan kembali ke rumah.

Fahmi juga menjelaskan banding yang dilakukan oleh mantan suami Nikita, Dipo Latief ditolak oleh Pengadilan Tinggi Agama.

Sehingga Nikita menang dua kali dalam kasus perceraiannya dengan Dipo.

Yakni di Pengadilan Agama Jakarta Selatan serta Pengadilan Tinggi Agama.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan kliennya tak ditahan dan diperbolehkan pulang.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan kliennya tak ditahan dan diperbolehkan pulang. (Tangkap layar kanal YouTube beepdo)

Meski Nikita tak ditahan dan diperbolehkan pulang, Fahmi mengatakan statusnya saat ini adalah tahanan kota.

"Saya pertama kali mengucapkan Alhamdulillah hari ini Niki dibolehkan pulang," tutur Fahmi.

"Yang kedua, saya baru dapat informasi persoalan gugatan Niki yang dimenangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang dibanding ternyata yang banding ditolak."

"Jadi Niki menang lagi pada tingkat Pengadilan Agama dan tingkat Pengadilan Tinggi Agama," ucap dia.

"Dipulangkan sebagai tahanan kota," tambahnya.

Fahmi menjelaskan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum soal penahanan Niki.

Dalam proses penahanan seseorang, dapat melihat dari unsur subjektif maupun objektif.

Unsur objektif sendiri terkait dengan pasal-pasal yang sesuai dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan