Awam Soal Hukum, Gen Halilintar Ingin Selesaikan Masalah dengan Nagaswara Secara Kekeluagraan
Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar atas kerugian moril pihaknya sekitar Rp 9,5 miliar.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga Gen Halilintar ingin menyelesaikan masalah pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah secara kekeluargaan.
Mereka juga menyayangkan perusahaan rekaman Nagaswara melayangkan gugatan sebesar Rp 9,5 miliar terkait persoalan itu.
"Yang pasti keluarga dari Gen Halilintar sangat menyesalkan, karena menurut keluarga, pada saat membuat video tersebut mereka awam hukum," kata Sunan Kalijaga, kuasa hukum keluarga Gen Halilintar, ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Baca: Soal Hak Cipta Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Sesalkan Nagaswara Ajukan Gugatan Rp 9,5 Miliar
Sunan mengatakan setelah ditegur pihak Nagaswara, Gen Halilintar langsung menurunkan atau take down video musik cover lagu 'Lagi Syantik' dari kanal Youtube mereka.
Baca: Barbie Kumalasari Absen Mendampinginya Sidang, Galih Ginanjar: Kalau Dia Seperti Itu, Ya Sudah
Baca: BCL Ziarah ke Makam Ashraf Sinclair di San Diego Hills
Baca: Tak Merespon Saat Dibangunkan, BCL Sempat Anggap Suaminya Bercanda Hingga Akhirnya Tinggalkan Trauma
Menurut Sunan, langkah itu dilakukan sebagai itikad baik yang dianggap tepat utnuk menunjukkan bahwa mereka tidak bermauksud merusak lagu orang lain.
Sementara, pihak Nagaswara menegaskan akan meneruskan langkah hukum ini sampai putusan Pengadilan, jika tak ada itikad baik keluarga Gen Halilintar bertemu pihaknya, untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Ada saatnya kami akan hadirkan anak-anak dari klien kami dan berbicara apa adanya, bahwa mereka sudah melakukan upaya-upaya tersebut setelah adanya teguran," kata Sunan.
Landasan gugatan Nagaswara tersebut, yakni keluarga Gen Halilintar mengambil kesempatan atas viralnya lagu 'Lagi Syantik', yang kala itu sedang booming.
Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar atas kerugian moril pihaknya sekitar Rp 9,5 miliar.
Namun, Sunan menyarankan harusnya, Nagaswara menyambangi Lembaga Kolektif yang menaungi soal perkara hak cipta dan karya intelektual ini.
"Jadi tidak serta merta keluarga Gen ini mencari keuntungan berupa hal-hal yang semestinya. Sebenarnya kasus ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan dan tidak perlu adanya gugatan atau hal hukum diluar itu,” ujar Sunan Kalijaga.
Diberitakan sebelumnya, Nagaswara dibuat kecewa oleh keluarga Gen Halilintar, terkait pelanggaran Hak Cipta dan karya intelektual lagu 'Lagi Syantik' karya Yogi RPH, yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.
Kekecewaan Nagaswara dikarenakan keluarga Gen Halilintar membuat video musik lagu 'Lagi Syantik' yang kemudian diunggah ke kanal youtube mereka.
Pasalnya, video tersebut diduga sama saja mengambil keuntungan sendiri untuk keluarga Gen Halilintar, padahal tidak meminta izin terlebih dahulu ke pencipta atau label Nagaswara yang menaungi karya 'Lagi Syantik' itu.
Karena memiliki kerugian, Yos Mulyadi menegaskan bahwa Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.