Jaksa Baca Dakwaan Terhadap Nikita Mirzani, Disebutkan Rinci Penganiayaan yang Dialami Dipo Latief
Nikita Mirzani jalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan KDRT dan penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Editor:
Willem Jonata
"Kemudian terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Ferdiansyah alias Kuproy, yang duduk dibangku belakang."
"Namun ditangkis oleh saksi Ahmad Dipo Ditiro yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," jelasnya.
Karena jengkel, lanjut JPU, Nikita Mirzani yang sudah menghadang kemudian memukul Dipo Latief.
"Terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan yang jarinya mengepal dan tangan kiri memegang handpon, pukulannya itu yang mengenakan kepala dan wajah saksi Ahmad Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," katanya.
Karena merasa kesal, menurut JPU, Dipo melakukan visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan tidak lama kemudian.
"Akibat perbuatan terdakwa, saksi Ahmad Dipo Ditiro mengalami luka memar dibagian kepala kiri, hidung, kelopak mata kiri dan kanan sesuai hasil visum Kamis 5 Juli 2018, yang diperiksa oleh dokter Andika Putra di RS Pusat Pertamina Jakarta Selatan," ungkapnya.
"Dalam dakwaan kedua, pada laman perbuatan ancaman melawan hukum memaksa orang lain memaksa melakukan, membiarkan sesuatu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan baik sendiri atau kepada orang lain. Kemudian dalam kejadian tersebut, terdakwa dengan sengaja memberhentikan kendaraannya didepan mobil saksi Ahmad Dipo Ditiro yang tak bisa melanjutkan perjalanannya," paparnya.
Baca: Meggy Wulandari sebagai Istri Kedua Gugat Cerai Kiwil, Bagaimana Reaksi Istri Pertama?
Dengan perbuatannya itu, JPU memberikan ancaman hukuman pidana yang sudah diatur dalam UU dan KUHP kepada Nikita Mirzami.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua, dengan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP," ujar JPU.