Rabu, 15 Oktober 2025

Virus Corona

Roro Fitria: Berkat Covid-19 Aku Bebas

Bintang sinetron Roro Fitria (30) akhirnya bebas dari masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNOEWS.COM - Bintang sinetron Roro Fitria (30) akhirnya bebas dari masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Roro Fitria dinyatakan bebas bersyarat karena berkas perkaranya memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) No. 10 tahun 2020, tentang pencegahan penularan wabah virus corona (Covid-19).

"Alhamdulillah, berkat covid-19 aku bisa bebas hari ini," kata Roro Fitria ditemui usai bebas di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).

Sebelum berkasnya dimasukkan sebagai administrasi untuk bebas bersyarat dengan Permen Kemenkumham itu, Roro Fitria sudah mengajukan Perbebasan Bersyarat (PB) ke Balai Permasyaraktan (BP).

Diketahui Roro ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada 14 Februari 2020.

Baca: Bagaimana Membedakan Batuk sebagai Gejala Terinfeksi Covid-19 dan yang Tidak?

Seharusnya, jika tidak menggunakan Permen Kemenkumham, Roro Fitria dinyatakan bebas pada 16 Mei 2020.

"Jadi aku bebas bersyarat dan melakukan program asimilasi dari rumah. Ya, nanti aku juga wajib lapor," ucapnya.

Roro Fitria mengatakan berkas bebasnya diterima Rabu (1/4/2020).

Baca: Setelah Bebas dari Penjara, Roro Fitria Wajib Lapor Melalui Video Call

Baca: Saipul Jamil Belum Bisa Bebas, Kalapas Cipinang Beri Penjelasan

Baca: Aktivitas Lucinta Luna Selama Dititipkan di Rutan Pondok Bambu

Ia dipanggil oleh petugas dan berkasnya lengkap untuk jalani program asimilasi dari rumah.

Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020).
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Narapidana yang mendapatkan SK dari Kemenkumham dibebaskan dengan program asimilasi di rumah. Terima kasih doanha, saya bahagia dan bersyukur sekali," jelasnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved