Sabtu, 23 Mei 2026

Virus Corona

Roro Fitria: Berkat Covid-19 Aku Bebas

Bintang sinetron Roro Fitria (30) akhirnya bebas dari masa hukuman terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Tayang:
Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria ditemui usai bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (2/4/2020). 

Lebih lanjut, Roro Fitria sangat berterima kasih kepada Kemenkumham karena bisa bebas lebih cepat.

"Terima kasih untuk Kemenkumham, alhamdulillah saya sangat bersyukur," ujar Roro Fitria.

Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria sebelumnya divonis empat tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Oktober 2018.

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved