Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba Lagi, Konsumsi Sejak Tahun 2018 dan Beli Sebulan Dua Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan aktor senior Tio Pakusadewo telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018 lalu.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis senior Tio Pakusadewo menjalani sidang lanjutan dengan aganda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018). Majelis hakim memvonis Tio Pakusadewo dengan pidana penjara selama 9 bulan dan rehabilitasi selama 6 bulan terkait penyalahgunaan narkotika. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan aktor senior Tio Pakusadewo telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018 lalu.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (14/4/2020).

Kombes Pol Yusri menuturkan, penangkapan kali ini merupakan kali kedua Tio berurusan dengan narkoba.

Baca: Tio Pakusadewo Jalani Rapid Test Usai Ditangkap karena Narkoba, Hasilnya Negatif Virus Corona

Sebelumnya, Tio diamankan oleh pihak kepolisian pada tahun 2017.

Kala itu ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.

Dalam kasus tersebut Tio diputuskan untuk melakukan rehabilitasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan aktor senior Tio Pakusadewo telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan aktor senior Tio Pakusadewo telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018 lalu. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Tersangka adalah public figure senior, yang memang sudah dua kali," terang Kombes Pol Yusri.

"Ini kali kedua tertangkap, kalau masih ingat 2017 yang lalu."

"Bersangkutan ditangkap pada saat itu dengan barang bukti sekitar 0,5 gram sabu," ucap dia.

"Proses waktu itu direhabilitasi," tambahnya.

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Tio mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2018.

Sampai ditangkap, Tio diketahui masih memakai barang haram tersebut.

Baca: 3 Artis Tertangkap, Tio Pakusadewo, Reza Alatas dan NS Diduga Terjerat Narkoba, Ini Kronologinya

Baca: Alasan Polisi Pakai APD Saat Tangkap Tio Pakusadewo di Rumahnya

Kombes Pol Yusri menyampaikan, intensitas Tio membeli narkoba cukup sering.

Di mana dalam satu bulan bisa membeli sebanyak dua kali.

Dalam setiap pembelian, Tio memesan narkoba seberat 0,5 gram.

"Nah ini berulang lagi, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," jelas Kombes Pol Yusri.

"Dia biasa membeli barang haram dalam satu bulan bisa dua kali."

"Yang setiap pembeliannya ini pasti 0,5 gram," imbuhnya.

Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio Pakusadewo diamankan polisi di rumahnya, kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. (Istimewa/Wartakotalive.com)

Berdasarkan hasil pengakuan, Kombes Pol Yusri beranggapan Tio sudah alami ketergantungan.

Karena sudah mengonsumsi sejak dua tahun yang lalu hingga saat ini.

Diketahui ada dua jenis narkoba yang dikonsumsi oleh Tio.

Yakni jenis narkoba ganja dan juga sabu.

Untuk sabu, Kombes Pol Yusri menyampaikan Tio bisa mengonsumsi satu minggu sekali.

Baca: Polisi Buru Pemasok Ekstasi dan Sabu Kepada Tio Pakusadewo

Baca: Jawaban Tio Pakusadewo Saat Ditanya Polisi Soal Bong, Ya Itu untuk Pakai Sabu

"Sepertinya yang bersangkutan sudah ketergantungan karena sudah makai sejak lama," ungkap Kombes Pol Yusri.

"Terus dia memang mengonsumsi ganja dan juga sabu, sabu dia bisa seminggu sekali," lanjutnya.

Dari pemeriksaan Tio, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dalam mengusut tuntas kasus narkoba.

Sudah diketahui oknum yang memasok sabu dan ekstasi untuk Tio.

Kombes Pol Yusri menuturkan sosok berinisial R sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Tio sejak ditangkap dini hari sudah melakukan pemeriksaan tes urine.

Dari hasil tes itu ditemukan Tio positif narkoba.

Di mana terdapat kandungan amfetamin dan metamfetamin.

"Kita melakukan pendalaman keluar nama seseorang, yang memasok sabu dan ekstasi namanya R," tutur Kombes Pol Yusri.

"Karena pada saat melakukan cek urine yang bersangkutan positif."

"Ada dua Amfetamin dan Metamfetamin," tandasnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan