Selasa, 12 Agustus 2025

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Tak Mau Catherine Wilson Makin Terpukul, Manajer Sungkan Tanyakan Hal Ini Kepadanya

Karena kasus penyalahagunaan narkoba, aktris Catherine Wilson sudah empat hari ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Baca: Catherine Wilson Ajak Satpam Rumahnya Konsumsi Sabu-sabu Bareng

Lebih lanjut, Raindy menilai bahwa saat ini, Catherine Wilson masih terus menguatkan diri untuk menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

"Ya saya dan keluarga hanya bisa memberikan dukungan untuk dia agar kuat jalani kasus ini," ujar Raindy.

Catherine Wilson saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Catherine Wilson saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.

Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan