Minggu, 10 Agustus 2025

Catherine Wilson Terjerat Narkoba

Tak Mau Catherine Wilson Makin Terpukul, Manajer Sungkan Tanyakan Hal Ini Kepadanya

Karena kasus penyalahagunaan narkoba, aktris Catherine Wilson sudah empat hari ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Karena kasus penyalahagunaan narkoba, aktris Catherine Wilson sudah empat hari ditahan di Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini, Catherine Wilson juga masih menjalani rangkaian pemeriksaan terkait pengembangan kasus yang menjeratnya itu.

Sebagai manajer, Raindy sudah membesuk Catherine Wilson

Baca: Catherine Wilson Suruh Satpamnya Beli Sabu-sabu, Bandar Narkoba Langganannya Masuk DPO

"Kondisinya baik," kata Raindy kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Raindy mengatakan wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu tidak berpesan apa-apa kepadanya.

"Dia cuma bilang ya sudah, siap jalani proses hukum," lanjut Reindy.

Baca: Merasa Bersalah, Catherine Wilson Minta Maaf

Baca: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Baca: Tertunduk Lesu, Catherine Wilson Menyesal dan Sebut Perbuatannya sebagai Hal Bodoh

Keket dikabarkan sudah melakukan tes rambut di Puslabfor Mabes Polri. Tes itu untuk mengetahui sudah berapa lama Keket, sapaan Catherine Wilson menggunakan sabu-sabu.

Meski dari pengakuannya, disebutkan ia sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 3 bulan lalu, atau sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Namun, Reindy enggan menanyakan langsung kepada Keket perihal alasannya menggunakan sabu-sabu

"Wah saya tidak tau ya alasan dia pakai sabu karena apa. Ketika besuk kemarin, saya tidak mau menanyakan, karena takut dia makin terpukul," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan