Sabtu, 6 September 2025

Prostitusi Artis

Artis VS Berstatus Saksi dalam Kasus Prostitusi Online, Muncikari jadi Tersangka hingga Positif Sabu

Polisi menetapkan artis VS sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus prostitusi online.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Polisi menetapkan artis VS sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus prostitusi online. 

Artis VS Akui Baru Satu Kali Terjerat Prostitusi

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang artis inisial VS bersama dua orang terduga muncikari.

Kombes Yan Budi mengatakan, berdasarkan pengakuan VS diketahui baru satu kali terlibat praktik prostitusi online. 

Baca: Gara-gara Tergiur Diskon Sepeda Brompton, Artis ini Tertipu Puluhan Juta Rupiah di Toko Online

Baca: UPDATE Artis VS Ditangkap Diduga Terkait Prostitusi di Lampung, Kronologi hingga Kata Manajer

Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Artis VS mendapat pengawalan ketat saat diperiksa di Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)

Baca: Selain Uang Tunai Rp15 Juta, Bukti Transfer dan Alat Kontrasepsi, Polisi Temukan Bukti Chat Artis VS

Bahkan, Yan Budi menyebut bahwa VS dengan dua terduga mucikari sudah saling mengenal.

"Ketiganya sudah saling kenal sebelumnya," kata Yan Budi, dikutip dari Kompas.com.

"Namun, hal ini juga masih kami dalami," sambungnya.

Diduga Pasang Tarif Rp 30 Juta Sekali Kencan

Artis VS yang ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung ini diduga memasang tarif puluhan juta rupiah.

Baca: Selama Pandemi Virus Corona, Adhisty Zara Persiapan Syuting, Latihan dan Les Vokal Secara Online

Baca: Kembangkan Usaha di Tengah Pandemi, Pelaku UMKM Disarankan Masuk ke Perdagangan Online

Seorang artis berinisial VS bersama 2 rekannya ditangkap petugas di kamar sebuah hotel berbintang di Bandarlampung. Diduga artis VS terlibat prostitusi. Foto hanya ilustrasi.
ILUSTRASI. (dok tribun batam)

Baca: Tak Hanya Bicara Tarif Rp20 Juta, Hana Hanifah Cerita Fakta Viralnya Video Bareng 3 Pria di Ruangan

Baca: Siapa Artis VS dan Sosok Penyewanya? Kabarnya Polisi Akan Buka Informasinya Siang Ini

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, tarif tersebut diduga untuk sekali kencan.

Untuk sekali kencan, VS diduga memasang tarif sebesar Rp 30 juta termasuk sewa kamar.

Penangkapan VS dan dua orang yang diduga menjadi muncikari itu dilakukan polisi dengan metode undercover atau penyamaran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana mengaku, belum bisa memberikan keterangan lebih rinci atas kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan seorang artis ini.

Baca: Polisi Masih Kejar J, Muncikari yang Bawa Hana Hanifah ke Medan

Baca: Videonya Bareng 3 Pria di Ruangan Viral, Hana Hanifah Ungkap Fakta Sebenarnya

Suasana ruang pemeriksaan Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). Di sinilah artis VS dan dua terduga muncikari menjalani pemeriksaan.
Suasana ruang pemeriksaan Unit PPA Polresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). Di sinilah artis VS dan dua terduga muncikari menjalani pemeriksaan. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Baca: Hana Hanifah Ungkap Fakta, Bantah Nominal Rp 20 Juta hingga Jelaskan Isu Bermalam dengan Kriss Hatta

Kompol Rezky menambahkan, terkait tarif kencan VS juga masih diselidiki.

Sebab, VS dan dua laki-laki yang turut diamankan itu masih dalam pemeriksaan.

"Masih didalami, kami masih lakukan pemeriksaan," kata Resky di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (29/7/2020). 

Seperti diketahui, mereka bertiga diamankan polisi di sebuah kamar hotel berbintang di kawasan Bandar Lampung, Selasa (28/7/2020) malam.

Ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut.

Baca: Jawaban Polisi Soal Tarif Artis VS yang Diduga Terlibat Prostitusi Online di Lampung

Baca: BREAKING NEWS, Manajer Benarkan Artis VS yang Tertangkap karena Dugaan Prostitusi Vernita Syabilla

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com.Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan