Selasa, 30 September 2025

Ayah Atta Halilintar Dilaporkan

Pernikahan Direstui Lenggogeni Faruk, Ayah Atta Halilintar Diminta Akui Anak dari Mantan Istri Kedua

Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tidak mengakui dan memberi nafkah anak dari mantan istri kedua.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram @genifaruk
Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan tidak mengakui dan memberi nafkah anak dari mantan istri kedua. 

Jumlah keseluruhan saksi yang dipanggil sampai sekarang, AKP Nunu mengatakan ada empat orang.

AKP Nunu pun tak menutupi ada kemungkinan untuk memanggil saksi dari keluarga Halilintar.

"Sudah ada beberapa saksi yang kami periksa, termasuk Bapak Halilintar."

Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tidak memberikan nafkah dan mengakui anak dari mantan istri kedua.
Ayah Atta Halilintar dilaporkan ke pihak kepolisian dengan tuduhan tidak memberikan nafkah dan mengakui anak dari mantan istri kedua. (YouTube KUY Entertaiment)

"Empat, nantinya ada saksi dari keluarga Halilintar," tutur AKP Nunu.

Terkait pernikahan Halilintar dengan Happy, AKP Nunu mengatakan bahwa telah tercatat secara resmi oleh negara.

Bahkan, istri pertama Halilintar, Lenggogeni Faruk disebutkan juga merestui pernikahan mereka.

AKP Nunu menerangkan, Halilintar dan Happy menikah pada 21 April 1998 silam.

Kemudian keduanya memutuskan untuk bercerai pada 6 Maret 2006 lalu.

Baca: Anang dan Ashanty Beri Klarifikasi hingga Tegur Keras Editor setelah Dituduh Lecehkan Bahasa Isyarat

Baca: Aurel Hermansyah Tanyakan Kesanggupan Atta Halilintar untuk Berumah Tangga

"Menikah resmi, namun pernikahan itu memang direstui juga oleh istri pertamanya, Ibu Lenggogeni."

"Itu terjadi pada 21 April 1998, dan bercerainya tanggal 6 Maret 2006," ungkap AKP Nunu.

Happy menggugat sang mantan suami untuk memberikan nafkah dan mengakui anak dari pernikahan mereka.

AKP Nunu menuturkan, saat ini usia anak perempuan mereka telah berusia 17 tahun.

Dalam membuat laporan, Happy pun sudah menyiapkan bukti-bukti serta saksi terkait.

Termasuk adanya bukti akta kelahiran sang anak hingga buku nikah.

"Gugatannya pemberian nafkah dan pengakuan terhadap si anak tersebut, anaknya perempuan, usia waktu laporan 16 tahun sekarang 17 tahun."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved