Sabtu, 16 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Sidang Jerinx SID Bakal Digelar Virtual, PN Denpasar Persilakan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dari penuntut umum, kasus dengan terdakwa Jerinx Kamis (3/9/2020).

Editor: Willem Jonata
Instagram/jrxsid
Jerinx SID 

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sudah Dilimpahkan ke PN Denpasar, Sidang Jerinx SID Akan Dilakukan Secara Virtual, 
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan