Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Sederet Aktivitas Dwi Sasono di RSKO: Main Basket, Menulis, hingga Melamunkan Anak-anaknya
wi Sasono saat ini berada di RSKO Cibubur, pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba selama proses hukumnya berbergulir di PN Jakarta Selatan.

"Ada beberapa catatan tulisan yang diperlihatkan ke saya," kata Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

"Setahu saya sudah satu buku, tulisannya sudah banyak. Pastikan waktu luangnya lebih banyak jadi dia manfaatin banyak menulis," tambahnya.
Meski begitu, Firdaus tak tahu apakah kleinnya itu akan meluncurkan buku atau tidak.
Yang jelas, lanjut dia, tulisan Dwi Sasono sangat bagus dan layak untuk dijadikan sebuah buku.
"Kalau dia mau jadikan buku menarik sekali ya," ungkap Firdaus.
Rindu anak
Sejak menempati pusat rehabilitasi, Dwi Sasono sama sekali belum bertemu tiga anaknya.
Hanya Widi Mulia, sang istri, yang rutin datang menemuinya.
Itulah kenapa Dwi Sasono sudah kepalang rindu dengan buah hatinya.
Baca: Deretan Fakta Sidang Kasus Narkoba Dwi Sasono: Didakwa Dua Pasal, Widi Mulia Tak Dapat Hadir
Ia berharap hukumannya bisa lebih singkat daripada tuntutan jaksa 9 bulan rehabilitasi.
Demikian disampaikan Muhammad Firdaus selaku kuasa hukum dari Dwi Sasono usai mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pastinya kemarin kami sampaikan ke mas DS apa yang ingin kami sampaikan itu beliau sangat mengharapkan sekali hakim mengabulkan apa yang kita ajukan," ujar Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Muhammad Firdaus mengungkapkan Dwi Sasono terlihat sangat sedih karena rindunya terhadap anak-anak tertahan.
Baca: Widi Mulia Bagikan Percakapan dengan Anak, Ungkap Rindu hingga Ingin Belikan Ini untuk Dwi Sasono
Baca: Pikirkan Dwi Sasono Membuatnya Menangis, Setidaknya Widi Mulia Merasa Plong
Baca: Permintaan Haru Putra Dwi Sasono dan Widi Mulia: Kado yang Aku Ingin Hanya Bapak Pulang
"Dia kan kangen, tapi yang jelas semangat sih karena kita masih punya kesempatan," tutur Firdaus.
"Mudah-mudaham majelis hakim sependapat dengan kita, sehingga bisa mengabulkan apa yang kita ajukan," tambahnya.
Dwi Sasono mendapat tuntutan 9 bulan masa rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Merasa tuntutan jaksa tak sesuai fakta persidang, pihak kuasa hukum dan Dwi Sasono mengajukan pledoi dan meminta hukuman dikurangi menjadi 6 bulan masa rehabilitasi.