Jerinx SID Jadi Tersangka
Keinginan Jerinx Sidang Tatap Muka Terwujud, Pekan Depan PN Denpasar Tak Gelar Sidang Virtual
einginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keinginan drummer band SID, Jerinx untuk menjalani sidang langsung akan terwujud pekan depan.
Majelis Hakim menilai sidang dengan agenda mendengarkan kesaksian pada pekan depan patut dilakukan secara tatap muka atau offline.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang hari ini, Selasa (6/10/2020) yang beragendakan putusan sela secara online di YouTube PN Denpasar.
Majelis hakim akhirnya memutuskan pekan depan, sidang tak lagi secara virtual.
Baca: Eksepsi Pihak Jerinx Ditolak Majelis Hakim, Sidang Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Baca: Sedang Berlangsung, Hakim Bacakan Putusan Sela, Keberatan Jerinx Akan Diterima atau Tidak?
"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa, persidangan perlu dilakukan secara offline, sebagai tujuan persidangan pidana untuk mencari kebenaran materil," ujar ketua Majelis Hakim.
Dalam penjelasannya, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menilai sidang secara offline diberlakukan agar masing-masing pihak baik terdakwa dan JPU bisa melakukan pembuktian secara optimal.

"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena permintaan pihak terdakwa.
Majelis hakim mengatakan ini mempertimbangkan keberlangsungan sidang.
"Keputusan hakim bukan karena keinginan penasihat hukum namun dalam pertimbangan sebagaimana yang diungkapkan tadi," tegas ketua majelis hakim.
Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan
Baca: Janji Setia Nora Alexandra Jelang Sidang Jerinx SID, Yakinkan Suaminya Tak Akan Kesepian
Ingatkan Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Ketua majelis hakim pun memperingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama sidang dan meminta Jerinx berpakaian sopan saat menjalankan sidang langsung pekan depan.
"Persidangan harus tetap diberlakukan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Ida
"Khusus terdakwa harus dihadirkan dengan pengamanan. Terdakwa menggunakan pakaian yang sopan dalam persidangan nanti," tuturnya.
Sekedar info, sejak awal persidangan Jerinx dan tim kuasa hukumnya menolak adanya sidang secara online. Jerinx merasa hak-haknya dirampas jika sidang dilakukan secara online.
Ia bahkan sempat melakukan aksi walk out pada sidang perdana kasusnya beberapa waktu lalu karena keinginannya untuk sidang offline tak langsung dikabulkan.
Pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi, sidang akan dilakukan secara offlina di Pengadilan Negeri Denpasar.

Eksepsi Ditolak
Eksepsi atau keberatan dari pihak Jerinx atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak Jerinx dan meminta sidang terus dilanjutkan.
"Satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Selasa (6/10/2020).
"Dua memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara atasnama I Gede Aryastina alias Jerinx.
Menaguhan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjutnya.
Dengan demikian sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan pihak Jerinx.
"Untuk penuntut umum agar disiapkan saksinya dalam sidang berikutnya," ucap ketua Majelis Hakim.
Sekedar info, pihak Jerinx sempat merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Jerinx secara pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Jerinx menyimpulkan dakwaan tim jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Akan tetapi hakim menolak eksepsi tersebut dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.