Jumat, 8 Agustus 2025

Gara-gara Tingkah Sule, KPI 'Semprit' Program Santuy Malam, Ini Sanksi yang Diberikan

KPI pusat menegur Program Siaran “Santuy Malam” yang ditayangkan Trans TV. Sebelumnta, adegan ranjang di Sinetron Samudera Cinta juga disemprit.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews
KPI pusat menegur Program Siaran “Santuy Malam” yang ditayangkan Trans TV. Sebelumnta, adegan ranjang di Sinetron Samudera Cinta juga disemprit. 

Menurutnya, acara yang berklasifikasi R harus lebih peka dan peduli dengan perkembangan psikologis para remaja.

“Mungkin saja acara ini ditonton oleh anak-anak karena jamnya masih di bawah pukul 10 malam.

Jadi alangkah baiknya jika program ini dapat menyampaikan pesan dan contoh yang baik, edukatif, menghibur, dan menumbuhkan rasa tahu remaja atau anak-anak terhadap sesuatu yang positif.

Saya harap lembaga penyiaran memperhatikan rambu-rambu dari program yang dilabeli R ini,” kata Mulyo.

Sinetron Samudera Cinta mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sinetron Samudera Cinta mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Instagram @samudracintaasctv_official)

Adegan Ranjang Ditegur

Sebelumnya sinetron Samudra Cinta juga disemprit KPI.

Adegan ranjang di mendapat kecaman. Sinetron ini pun mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Tapi apa yang terjadi di akun instagram KPI?

Teguran itu dilayangkan KPI kepada sinetron Samudra Cinta atas salah satu adegan ranjang yang dilakukan dua pemain yakni Rangga Azof dan Haico Van Der Veken sebagai Bucin dan Kusut.

Di mana adegan ranjang antara Rangga Azof dan Haico Van Der Veken itu sebelumnya juga sempat jadi kritikan pedas warganet.

KPI melayangkan teguran tertulis pada sinetron yang kini tayang pada pukul 21.40 WIB tersebut.

"Teguran Keras untuk Sinetron “Samudra Cinta” SCTV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran “Samudra Cinta” SCTV.

Program acara sinetron ini telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program tersebut yang dilayangkan pada 30 September 2020 lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan