Jumat, 29 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Proses Hukum Bikin Vanessa Angel Tertekan, Bibi Ardiansyah Yakin Ada Manfaat di Balik Sakit Istrinya

Vanessa Angel berencana mengajukan duplik pada lanjutan sidang pekan depan. Sebab, pledoinya ditolak jaksa.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Bibi Ardiansyah usai persidangan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (14/9/2020). 

"Ada sakit yang memanfaatkanmu ada manfaat pula untuk sakitmu #keluargala #duniaku," tulisnya.

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Menampilkan beberapa slide foto Vanessa Angel bersama buah hatinya, kolom komentar Bibi pun terlihat di banjiri support dari para followers.

Sebagai informasi, Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020) lalu.

Baca juga: Sebut Keluarganya Bangkrut, Vanessa Angel Harap Hakim Jatuhkan Vonis Ringan Agar Bisa Bantu Suami

Ibu satu anak itu dikabarkan akan menjalani tuntutan selama enam bulan penjara dan dikenai denda sebesar Rp 10 juta.

Melansir informasi dari Kompas.com, hal ini telah dibacakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Menyatakan terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax," jelas JPU.

Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel menggendong sang buah hati ikut hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Bibi Ardiansyah, suami Vanessa Angel menggendong sang buah hati ikut hadir pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi penahanan sementara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Vanessa Angel mulanya diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, lalu.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, mereka berhasil menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa Angel.

Artikel ini sudah dimuat di grid.id dengan judul Seolah Makin Ikhlas dengan Ketetapan Hukum yang Memisahkan Istrinya dengan sang Buah Hati, Bibi Ardiyansyah Kuatkan Vanessa Angel: Ada Manfaat untuk Sakitmu

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan