Kamis, 28 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Dengar Vonis Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah sebagai Suami Merasa Tak Berdaya, Ini Luapan Perasaannya

Bibi Ardiansyah tak sanggup melihat kenyataan seandainya sang istri, Vanessa Angel menjalani masa hukuman penjara.

Editor: Willem Jonata
Kolase Instagram @vanessaangelofficial
Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

Apakah status tahanan kota berubah?

Kemungkinan besar Vanessa Angel yang selama ini menjadi tahanan kota, bakal menjalani hukuman penjara seperti halnya vonis yang disampaikan hakim.

Namun, vonis itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena Vanessa Angel masih pikir-pikir terkait menerima atau mengajukan banding.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto buka suara terkait vonis tersebut.

"Jadi saat ini karena belum berkekuatan hukum tetap, statusnya (Vanessa) masih tahanan kota," kata Eko Aryanto ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Mengenai penghitungan hukuman Vanessa ke depannya, Eko mengatakan istri Bibi Ardiansyah berpotensi masuk penjara lagi.

"Menjadi tahanan kota hitungan hukumannya adalah lima hari menjadi tahanan kota sama saja satu hari. Jadi kalau ditahan sejak Maret, tinggal dihitung aja," ucapnya.

Jika dirunut penangkapan sampai menjadi tahanan kota, Vanessa ditangkap pada 16 Maret 2020. Kemudian, ia resmi jadi tersangka dan jadi tahanan kota sejak 9 April 2020.

Jika disimpulkan, sudah tujuh bulan Vanessa menjadi tahanan kota. Perbandingan hukumannya, ia sama saja sudah menjalani hukuman didalam penjara baru 42 hari.

Jika menerima putusan hakim, maka Vanessa Angel akan menjalani sisa hukumannya sebanyak 48 hari kemungkinan di dalam penjara.

"Tapi balik lagi, vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Jadi kita lihat lagi ke depannya seperti apa," ujar Eko Aryanto.

Pikir-pikir untuk banding

Setelah mendengar amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020), Vanessa diminta hakim menanggapi putusan tersebut.

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Bagaimana terdakwa sudah mengerti? Anda diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan ini apakah menerima atau pikir-pikir," kata Ketua Hakim persidangan, Setyanto Hermawan.

"Saya menerima yang mulia," jawab Vanessa Angel.

 

Namun, tak lama kemudian, istri Bibi Ardiansyah itu mencabut omongannya dan mengganti jawabannya tersebut kepada hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan