Kasus Jerinx SID
Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx dan Kuasa Hukum Masih Berpikir untuk Ajukan Banding
Majelis hakim memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Tribun Bali/Rizal Fanany
Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx dan Kuasa Hukum Masih Berpikir untuk Ajukan Banding
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.
Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).
Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini
Baca juga: Jerinx Peluk Istri Jelang Sidang Vonis dan Ucapkan Semoga Demokrasi Terus Hidup
Jerinx juga didenda sebanyak Rp 10 juta atas kasus yang menimpanya.
Mendengar vonis yang dinyatakan oleh hakim, Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding.
Berita Terkait
Kasus Jerinx SID
1. Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi |
---|
2. Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx |
---|
3. Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi? |
---|
4. Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia |
---|
5. Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara |
---|