Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx dan Kuasa Hukum Masih Berpikir untuk Ajukan Banding

Majelis hakim memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Manfaatkan Waktu 7 Hari, Jerinx dan Kuasa Hukum Masih Berpikir untuk Ajukan Banding 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim memvonis I Gede Ari Astina atau Jerinx dengan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan.

Keputusan tersebut diungkapkan dalam persidangan kasus "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Jerinx Divonis 14 Bulan Penjara, Anji Bilang Begini

Baca juga: Jerinx Peluk Istri Jelang Sidang Vonis dan Ucapkan Semoga Demokrasi Terus Hidup

Jerinx juga didenda sebanyak Rp 10 juta atas kasus yang menimpanya.

Mendengar vonis yang dinyatakan oleh hakim, Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan