Senin, 29 September 2025

Kasus Video Syur

Awal Tahun 2021, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Akan Diperiksa Terkait Kasus Video Syur

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di awal tahun 2021.

Instagram @gisel_la
Gisella Anastasia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka di awal tahun 2021.

Pihak kepolisian sudah mengagendakan untuk memanggil Gisel dan Nobu untuk jalani pemeriksaan pada 4 Januari 2021.

"Rencana kedepannya kami akan memanggil keduanya untuknjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

"Nanti akan kita panggil hari Senin, tanggal 4 Januri 2021 pukul 10 pagi untuk menghadirkan saudara GA dan MYD untuk pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya," tambahnya.

Baca juga: Ini yang Dilakukan MYD Seminggu Usai Terima Video Syur Dari Gisel

Baca juga: Polisi Masih Kejar Pelaku Pertama Penyebar Video Asusila Gisel-Michael

Yusri berharap keduanya bisa hadir dalam pemanggilan pertama sebagai tersangka.

"Kami berharap keduanya bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Yusri Yunus.

Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel.
Michael Yukinobu de Fretes, terduga pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Gisel. (facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran penyebaran video syur, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes akan kembali dipanggil pihak kepolisian.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah sama-sama mengakui sebagai pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik yang tersebar di sosial media.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan