Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Video Syur

Selain Minta Maaf Ini Pengakuan Blak-blakan Gisel Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar. Begini pengakuan blak-blakan usai diperiksa di Polda.

Tribunnews/Jeprima
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Gisel mejalani pemeriksaan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Gisel keluar dari gedung Divisi Reserse Kriminal Khusus didampingi pengacaranya dan beberapa orang. Pada kesempatan itu Gisel kembali meminta maaf akibat beredarnya video syur miliknya yang telah meresahkan masyarakat. Tribunnews/Jeprima 

Keputusan penahanan merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Ada dua pertimbangan yang membuat Gisel tidak ditahan, yaitu:

Gisel Kooperatif

Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel menjawab semua pertanyaan dengan baik.

Bahkan, sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."

"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.

Status Gisel sebagai Ibu

YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar
YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar (YouTube Cumicumi/Tangkapan Layar)

Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.

Dalam hal ini, Gisel memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia empat tahun.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri mengatakan anaknya masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.

"Yang kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anak yang bersangkutan ini masih empat tahun lebih."

"Perlu bimbingan daripada orangtua, khususnya ibu," tambahnya.

(Tribunnews.com/Bayu Indra/Ayumiftakhul/Febia/Arie)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan