Profil David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok: Konselor Hukum Kantor Pengacara Adams & Co
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990. Kini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
TRIBUNNEWS.COM - Beredarnya foto Raffi Ahmad berada di tengah kerumuman tanpa masker setelah divaksin kini berbuntut panjang.
Presenter sekaligus influencer itu digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Depok oleh advokat publik, David Tobing.
Menurut David Tobing, Raffi Ahmad hadir di sebuah pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pengamat Sebut Sejak Awal Pemilihan Raffi jadi Duta Vaksin Kurang Pas: Sulit Hindari Ingar-bingar
Baca juga: Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari
Raffi Ahmad hadir di pesta selang beberapa jam mendapat suntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).
David mengatakan, tindakan suami Nagita Slavina ini melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajibannya sebagai publik figur dan influencer.
“Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan,” kata David dalam keterangan resminya, Jumat (15/1/2021).
Dalam gugatannya tersebut, David berharap dua tuntutannya kepada Raffi Ahmad dapat dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.

Pertama, David menuntut agar Raffi Ahmad tidak keluar dari rumahnya selama 30 hari setelah menerima vaksin Covid-19 untuk yang kedua kalinya.
Kedua, Raffi Ahmad menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh saluran televisi terdiri dari swasta dan nasional, tujuh surat kabar nasional dengan ukuran setengah halaman, dan terakhir di sosial media instagram dan facebook miliknya.
Terakhir, David juga meminta pemerintah agar lebih selektif dalam memilih influencer yang akan mensosialisasikan program vaksin Covid-19 ini.
Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, AHY: Ketua Umum Abal-abal Versi KLB Ilegal |
![]() |
---|
TOK! Pelaksanaan KLB Partai Demokrat Akhirnya Dimulai |
![]() |
---|
5 Poin Pernyataan AHY soal KLB Partai Demokrat, Sebut Ilegal hingga Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
KLB yang Digelar Berakhir Ricuh, Demokrat Minta Segera Bubarkan hingga SBY Akan Beri Pernyataan |
![]() |
---|
Moeldoko Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Versi KLB, Jhoni Allen: Karena Hati Nurani |
![]() |
---|