Profil David Tobing, Penggugat Raffi Ahmad di PN Depok: Konselor Hukum Kantor Pengacara Adams & Co
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990. Kini ia bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Editor:
bunga pradipta p
Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.
Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.
Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.
Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.
Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, ia menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.
Lantas, ia pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.
Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018.
Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas dengan melayangkan gugatan PMH.
David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.
Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: Bukan Diperiksa, Polisi Hanya Minta Klarifikasi Langsung dari Raffi Ahmad
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya.
Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.