Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Video Syur

UPDATE Kasus Video Syur: Nama Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Tercantum dalam Berkas Perkara

Berikut kabar terbaru dari kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kabar terbaru dari kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Rabu (17/3/2021).

Beberapa waktu lalu diketahui nama Gisel dan inisial MYD atau Nobu sempat menjadi sorotan.

Pasalnya, beredar video tindak asusila keduanya di media sosial khususnya Twitter.

Terkini, dua pelaku penyebar masif video diduga Gisel dan Nobu telah diamankan.

Bahkan, pelaku berinisial MN dan PP telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

Baca juga: Sidang Pelaku Penyebar Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Ditunda Pekan Depan

Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Gisella Anastasia saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sementara itu, Gisel dan Nobu ditetapkan jadi tersangka, tetapi hanya diberlakukan wajib lapor.

Lantas, ketika ditemui, kuasa hukum tersangka MN, Andreas Nahot Silitonga, memberi keterangan soal ini.

Kasus penyebaran video syur yang dilakukan MN dan PP telah mulai dipersidangkan.

"Sementara yang diinformasikan adalah masih dari saksi penyidik."

"Artinya yang melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan klien kami," ujar Andreas.

Akan tetapi, ia tak menampik apabila nantinya Gisel juga akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Sempat Tak Bisa, Kini Gisel Siap Jadi Saksi Sidang Penyebar Video Syur Dirinya

Baca juga: Kasus Video Syur Masih Bergulir, Kini Gisel Merespons dengan Cara Berbeda, Ini Membuatnya Bersyukur

Dikarenakan nama Gisel dan juga Nobu telah tercantum di dalam berkas perkara.

Selain itu, dalam persidangan penyebar video syur, keduanya berstatus sebagai saksi.

"Artinya itu tergantung dari Jaksa memang ada beberapa nama yang tercantum di dalam berkas perkara, termasuk GA dan Nobu," tuturnya.

Namun, nantinya semua saksi belum tentu bisa dihadirkan di dalam persidangan.

Keputusan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan.

"Cuma bagaimana nanti Jaksa dalam membuktikan surat dakwanya belum tentu semua saksi dihadirkan," ucap Andreas.

Sementara itu, dilansir grid.id, sidang penyebar video syur yang seharusnya digelar Selasa (16/3/2021) ditunda.

Hal ini dikarenakan saksi yakni penyidik berhalangan untuk hadir dalam persidangan.

Persidangan yang ditunda tersebut merupakan pemeriksaan saksi yang kedua.

Persidanganpertama telah berlangsung dan mendatangkan dari saksi pelapor.

"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang kedua, rencananya hari ini ada dua dari penyidik."

"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jadi sidang ditunda," terang Andreas, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Pelaku Penyebar Video Syur Bakal Disidang, Gisel Siap Jadi Saksi, Bahkan Kosongkan Jadwal untuk Itu

Baca juga: Terseret Kasus Video Syur, Gisel Bersyukur Tak Dicap Anak Durhaka oleh Orangtua

Lantas, sidang kasus penyebar video syur 19 detik itu akan kembali digelar, Selasa (23/3/2021).

Nantinya, persidangan akan dilangsungkan secara tertutup, mengingat isi kasus terkait dengan tindak asusila.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni PP dan MN disangkakan dengan sejumlah pasal.

Di antaranya Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita terkait kasus video syur Gisel dan MYD lainnya

(Tribunnews.com/Febia Rosada) (Grid.id/Daniel Ahmad)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan