Pengacara Askara Parasady Sebut Kliennya Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi
Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut.
Editor:
bunga pradipta p
Hervan menuturkan bahwa kliennya sudah paham senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam sudah rusak sebelum dibelinya.
Namun, dorongan ingin mengoleksi barang tersebut, lantas Askara tetap membelinya. Terkait surat kepemilikan, Hervan menegaskan Askara sudah berusaha mendapatkannya.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safety-nya dia minta suratnya," ucap Hervan.
Akan tetapi hingga saat ini, surat senjata api itu belum dapat dimilikinya karena penjual senjata api tersebut belum menyerahkannya.
Baca juga: Nindy Ayunda Mengaku Tak Tahu saat Askara Harsono Ditangkap, Sebut Pisah Rumah sejak Desember 2020
Baca juga: Bantah Tudingan KDRT Terhadap Anak, Pihak Askara Parasady Sebut Ibunda Nindy Cemarkan Nama Baik
Tidak tahu
Seperti diberitakan sebelumnya, penyanyi Nindy Ayunda tidak pernah mengetahui bahwa suaminya, Askara Parasady Harsono mengonsumsi psikotropika jenis Happy Five.
Nindy Ayunda mengatakan hal tersebut saat hadir sebagai saksi sidang perkara psikotropika dan senjata api ilegal Askara Parasady Harsono.
Sidang digelar virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
"Saya tidak tahu dia (Askara Parasady Harsono) mengonsumsi itu (psikotropika)," kata Nindy Ayunda di ruang sidang pengadilan.
Nindy Ayunda juga mengaku tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki dan menyimpan senjata api ilegal dan peluru tajam.
"Saya tidak tahu sama sekali barang-barang pribadi suami saya, sama halnya suami saya tidak tahu barang-barang pribadi saya," ucap Nindy Ayunda.
Nindy Ayunda mengatakan, perkara suaminya sangat berat.
Lantas, dia meminta majelis hakim supaya Askara Parasady Harsono diberi keringanan hukuman.
"Apa pun keputusannya, saya berharap hukuman suami saya bisa diringankan," ujar Nindy Ayunda.
Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak bisa langsung memutuskan perkara tersebut