Rabu, 20 Agustus 2025

Pengacara Askara Parasady Sebut Kliennya Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi

Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut.

Editor: bunga pradipta p
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Polres Metro Jakarta Barat gelar giat rilis penangkapan Askara Parasady Harsono alias APH, suami penyanyi Nindy Ayunda, Selasa (12/1/2021). | Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut. 

"Kami lihat dulu fakta-fakta persidangan," kata ketua majelis hakim.

Nindy Ayunda jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021).
Nindy Ayunda jadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat suaminya, Askara Parasady Harsono di PN Jakarta Barat, Senin (26/4/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Suami Nindy Ayunda itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Askara Parasandy Harsono ditangkap di rumahnya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.

Polisi mengamankan psikotropika happy five 1,5 butir, alat hisap narkotika, pelumas rubricant bergambar canabis, dan senjata api tanpa izin milik suami Nindy Ayunda.

Senjata api bermerek Barata kalibar 3,65 itu diamankan polisi dari tangan Askara Parasady Harsono bersama 50 butir peluru tajam.

Askara Parasady Harsono didakwa melanggar Pasal 62 Undang Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Askara juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk Askara maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Askara Parasady Mengaku Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan