Pengacara Askara Parasady Sebut Kliennya Tak Pernah Gunakan Senjata Api, Hanya untuk Koleksi
Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut.
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Saat menjalani sidang kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono mengklaim dirinya tak bisa disalahkan atas senjata api tersebut.
Pengakuan Askara Parasady Harsono itu melalui kuasa hukumnya, Hervan D Marukh.
Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat menganggap, senjata api milik Askara Parasady Harsono ilegal.
Hervan D Marukh mengatakan bahwa kliennya itu tak pernah menggunakan senjata api (senpi) berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Askara Parasady, Nindy Ayunda Minta Keringanan Hukuman untuk sang Suami
Baca juga: 6 Keterangan Nindy di Sidang Askara soal Kasus Narkoba & Senpi Ilegal, Ada Kesepakatan sebelum Nikah
"Senpi tersebut tidak pernah dibawa ke mana-mana oleh saudara terdakwa," kata Hervan D Marukh saat dijumpai seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).
"Tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali," kata Hervan.
Dia menjelaskan bahwa senjata api tersebut dibeli kliennya hanya untuk koleksi sehingga barang tersebut hanya disimpan saja selama ini.
"Jadi bener-bener setelah dibeli, ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap," katanya lagi.
"Tidak pernah dipakai sekalipun, terkait dengan senpi."
Saat penggerebekan di rumah Askara Parasady pada Januari 2021, Polres Metro Jakarta Barat menemukan senjata api berjenis Baretta Caliber 6.35 beserta 50 butir peluru tajam.

Selain berstatus sebagai terdakwa kasus narkotika, Askara Parasady juga menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan senjata api.
Hervan D Marukh mengatakan, alasan kliennya memiliki senjata api bukan untuk digunakan.
Dia menjelaskan, Askara membeli dan memiliki senjata api hanya untuk barang koleksi saja bukan untuk menakuti.
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan," ujar Hervan.
"Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang, tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," ucapnya lagi.