Yuyun Jin dan Jun Laporkan Suami
Lagi Puasa, Fajar Umbara Ikhlas Dipenjara, Kuasa Hukum Menyebutnya Tak Dendam dengan Yuyun Sukawati
Fajar Umbara ditahan selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan Yuyun Sukawati, istrinya.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
Pihaknya pun telah menemukan unsur adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Fajar Umbara.
Baca juga: PROFIL Yuyun Sukawati, Pesinetron Jin dan Jun yang Mengaku Alami KDRT dari Fajar Umbara
Baca juga: Pesinetron Jin & Jun Yuyun Sukawati Alami KDRT, Tak Bisa Lagi Maafkan Suami setelah Anak Jadi Korban
Laporan Yuyun Sukawati juga dikuatkan dengan dua alat bukti berupa hasil pemeriksaan dan visum.
"Sementara sampai saat ini ada hasil pemeriksaan dari saksi, kemudian visum yang diperoleh dari rumah sakit," lanjutnya.
Tak sampai di situ, sementara Fajar Umbara masih akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengorek informasi lebih lanjut dari tersangka dalam kasus tersebut.
AKBP Iman turut menyampaikan bahwa tersangka mengakui telah menganiaya anak sambungnya.
"Yang bersangkutan juga mengakui ada kejadian tersebut," terang AKBP Iman.
Fajar Umbara disangkakan Pasal 80 ayat 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Dalam laporannya, pemain sinetron Jin dan Jun ini menjelaskan tindak kekerasan yang dialami sang anak.
AKBP Iman menuturkan, kala itu Yuyun Sukawati dan Fajar Umbara tengah terlibat cekcok.
Mengetahui itu, korban berniat untuk melerai namun malah mendapatkan pukulan dari sang ayah sambung.
Fajar Umbara terbukti melayangkan pukulan di bagian mata dan dagu, serta tangan anak Yuyun Sukawati terluka.
"Lalu kemudian korban dipukul di bagian mata, kemudian dagu. Pada saat korban mau membalas, tangannya ditangkap dan dibenturkan ke meja," imbuhnya.
Baca juga: Air Mata Yuyun Sukawati Menetes Sesali KDRT yang Menimpanya, Ingat Mendiang Sang Mami
Baca juga: Fajar Umbara Suaminya Ditangkap, Yuyun Sukawati Ogah Damai, Penderitaan Anak Jadi Alasan Kuat
Perihal kasus ini, AKBP Iman mengatakan sedang memasuki tahap pemberkasan.
Baru setelah lengkap akan dikirim ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan.