Minggu, 17 Agustus 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Terima Vonis 10 Bulan, Reza Artamevia Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, penyanyi Reza Artamevia menerima vonis hukuman 10 bulan yang dijalaninya dari panti rehabilitasi Lido, Jabar.

KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Terima Vonis 10 Bulan, Reza Artamevia Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding 

Kemudian, Hakim meminta barang bukti yang diamankan disita negara untuk dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap anggota kepolisian Direktorat Narkotia Polda Metro Jaya disebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram, beserta alat hisap atau bong serta korek api dan dompet.

Setelah menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, Reza Artamevia dipindahkan ke Panti Rehab Balai Besar Lido, Jawa Barat.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan